" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > wali nikah beda agama < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya mau nanya siapa yang jadi wali nikah bila calon wanita yang kita nikah agama nasrani apakah orang tua atau bisa wakil dan apakah harus bersahadat dalam ijab kabul sedang kita nikah beda agama . terima kasih atas jawab . " , " wassalamualaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 28 february 2006 03 : 55  " , "  5 . 088 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya mau nanya siapa yang jadi wali nikah bila calon wanita yang kita nikah agama nasrani apakah orang tua atau bisa wakil dan apakah harus bersahadat dalam ijab kabul sedang kita nikah beda agama . terima kasih atas jawab . " , " wassalamualaikum wr . wb . " , " n " , " harus wali nikah agama islam adalah hal yang mutlak dan jadi syarat sah yang harus milik oleh orang wali . perlu tahu bahwa syarat orang wali itu ada 6 hal : " , " bila salah satu syarat dari enam syarat itu tidak penuh , maka orang tidak hak untuk jadi wali atas buah akad nikah . " , " khusus dalam syarat ke - islam , ada kecuali sendiri dalam kasus khusus . yaitu apabila wanita yang nikah itu bukan agama islam , lain orang wanita peluk agama ahli kitab ( nasrani atau yahudi ) , maka tidak perlu wali orang muslim juga . " , " titik masalah adalah karena orang muslim atau atau muslimah tidak boleh wali oleh non muslim . namun bila pengantin wanita belum lagi jadi muslimah , maka tidak ada masalah dengan agama sang wali , boleh saja wali itu juga bukan muslim . " , " jadi harus wali agama islam lantar karena dia jadi wali buat orang yang agama islam . di dalam hukum islam , orang yang bukan muslim tidak hak dan juga tidak sah jadi wali bagi orang muslim . namun bila yang wali bukan muslim , maka tidak ada masalah . " , " dan bagaimana sudah bahas kali - kali di sini tentang dapat jumhur ulama yang boleh wanita ahli kitab nikah oleh laki - laki muslim , bila ayah kandung wanita sebut juga bukan muslim , sudah bisa jadi wali dan sah apabila jadi wali bagi . sebab wanita itu bukan wanita muslimah . " , " untuk lebih jelas , silah rujuk ke dalam kitab fiqih yang muktamad , salah satu yang mudah , silah buka kitab " , " pada bab wali nikah dan syarat islam . "
